Menilik Zona Abu-Abu Peraturan Merokok Di Area Kampus UNY

 

Foto: UNY Comunity

Seorang perokok tentu sudah menjadi kebiasaan jika ditegur oleh orang sekitarnya akibat terganggu dengan asap yang dikeluarkan. Utamanya di area kampus yang di dalamnya tentu terdapat mahasiswa yang tidak merokok dan merokok. Pernahkah kita memperhatikan bagaimana interaksi antara perokok dan non-perokok di lingkungan kampus? Sebagian mahasiswa yang merokok merasa kurang ketika mereka tidak merokok sewaktu berkumpul santai dengan teman atau bahkan ketika sedang rapat. Dengan berbagai alasan yang salah satunya adalah agar tidak stress dengan tekanan yang ada di bangku perkuliahan. Di sisi yang lain juga terdapat mahasiswa yang beralasan jika dengan merokok membantu proses kreatif mereka dalam menemukan ide.

Sebagai mahasiswa UNY sekaligus sebagai perokok aktif, kita harus mengakui bahwa aktivitas merokok sudah menjadi bagian dari rutinitas, baik ketika berkumpul santai di area kampus atau sedang rapat organisasi. Adanya rambu-rambu larangan merokok yang cukup banyak menjadi diabaikan karena dianggap telah menjadi kebiasaan yang tidak perlu diperdebatkan. Jika ditelusuri lebih dalam, ternyata terdapat peraturan yang mengatur mengenai aktivitas merokok, seperti Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013, Bab 1 Pasal 1 No. 5 menyebutkan, “Area tanpa rokok adalah ruang yang dinyatakan dilarang untuk merokok meliputi tempat untuk umum, sarana kesehatan, tempat kerja pelayanan, dan tempat spesifik sebagai tempat belajar mengajar, area kegiatan anak, dan tempat ibadah."

Peraturan tersebut secara eksplisit melarang aktivitas merokok ketika kegiatan belajar mengajar formal. Namun, bagaimana dengan aktivitas rapat organisasi yang umumnya dilakukan di ruang terbuka seperti di taman, selasar cine club, selasar c13, atau bahkan PKM? Peraturan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik sekaligus mengenai rapat organisasi yang dilakukan di luar gedung yang masih dalam area kampus. Faktor utama dari banyaknya pelanggaran merokok ini terjadi karena kurangnya sosialisasi mengenai peraturan merokok yang dilakukan secara langsung dan hanya mengandalkan rambu-rambu yang seringkali tidak diperhatikan. Jika yang tidak merokok berhak untuk memprotes atau mengkritik, bukankah sama halnya dengan perokok juga berhak untuk mendapatkan kejelasan mengenai batasan-batasan yang berlaku melalui sosialisasi peraturan tersebut?

Sebagai solusi kecil dan konkrit, pihak universitas perlu untuk meningkatkan sosialisasi mengenai peraturan merokok yang diberlakukan. Dengan demikian, mahasiswa yang tidak tahu-menahu mengenai peraturan dan batasan-batasanya akan mengetahui dan daapt saling menghormati hak dan kewajiban dari perokok maupun non-perokok. Selain itu, solusi lainnya yang dapat dipertimbangkan adalah memberi pengaturan khusus yang lebih spesifik mengenai tempat, seperti mana tempat untuk merokok dan mana tempat untuk tidak boleh merokok.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama